BANDUNG, BEDAnews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberi sanksi tegas pada dua penjaga di Lapas Sukamiskin Bandung.
Hukuman tersebut karena mereka dianggap lalai menjaga Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP yang kepergok pelesiran ke sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko mengungkapkan kedua penjaga Lapas Sukamiskin tersebut dihukum berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim assesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua petugas itu dianggap melanggar peraturan pemerintah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Juni terhadap saudara YAP dan SS. Mereka melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko di gedung Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).