Menurut Ceno, YAP adalah regu pengawalan di Lapas Sukamiskin. Sementara SS merupakan anggota pengawal Setya Novanto yang ditugasi mengawal Setya Novanto saat melakukan perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung.
Hukuman yang didapatkan oleh SS dan YAP merupakan hukuman disiplin, yakni penundaan gaji dan kenaikan pangkat.
“Untuk SS penundaan gaji berkala selama satu tahun dan YAP penundaan kenaikan pangkat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan hukuman tersebut adalah pertanggungjawaban pihaknya atas kelakuan Setya Novanto. Liberti berharap, kedepannya tidak akan terulang kembali peristiwa serupa.
“Atas nama pimpinan wilayah, kami tetap menyatakan kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, petugas kami sudah dijatuhkan hukuman disiplin itu. Kami berharap peristiwa ini tidak terulang apalagi dengan modus yang sama,” tutur Liberti.













