Menurutnya, SR sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan tidak memiliki sertifikat sebagai pekerja sosial.
“Oleh karena itu yang bersangkutan bukan pekerja sosial.
Seorang pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya terikat oleh kode etik yang memuat nilai- nilai dan prinsip-prinsip yang merupakan standar perilaku yang harus dipatuhi dalam melaksanakan praktiknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu yang harus dipegang teguh seorang pekerja sosial adalah mengatur tanggungjawab etika pekerja sosial terhadap kliennya. Seorang pekerja sosial, tegasnya, dilarang keras untuk terlibat dalam hubungan seksual (sexual relationships) dengan kliennya atas dasar apapun.
“Dipandang dari perspektif pekerjaan sosial, maka sikap kami adalah mengecam keras perbuatan yang dilakukan SR terhadap kliennya karena dipandang telah melanggar kode etik,” ujar dia.