Dikatakannya, pekerja Sosial menempatkan disabilitas dengan melihat permasalahan sosial baik secara individual maupun kolektif, atau permasalahan kebijakan yang menyangkut hak penyandang disabilitas, pemberian pelayanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
“Sebagai salah satu sasaran profesi pekerjaan sosial, maka penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam perspektif pekerjaan sosial dengan tugas utamanya adalah meningkatkan keberfungsian sosial,” pungkasnya.
Peristiwa pencabulan yang menimpa perempuan disabilitas rungu wicara yang berusia di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan diduga terjadi pada pertengahan Mei atau saat Ramadhan 2019.
YR, ibu asuh korban, mengatakan kejadian itu bermula saat korban yang berusia 15 tahun, mengikuti pelatihan keterampilan yang dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar.












