Ketujuh, pemilik tanah wajib membayar zakat dan kharaj, jika tanah tersebut terkategori tanah kharajiyah (tanah yang dikuasai oleh negara Islam melalui penaklukan, dan zakat saja, jika tanahnya adalah ‘usriyyah, tanah penduduknya masuk Islam tanpa penaklukan. Akan tetapi jika petani tidak mampu membayar kharaj, karena paceklik atau harga panen yang jatuh. Maka negara akan memberikan keringanan kepada mereka.
Negara pun berkewajiban melindungi hak setiap warga terhadap tanah mereka. Islam melarang keras mengambil tanah orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya. Nabi saw. bersabda:
“Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)













