Keempat, kepemimpinan dalam sistem Islam (Khalifah), yang menjadi kepala negara dianjurkan untuk memberikan tanah, kepada rakyat mereka, terutama pada rakyat yang kurang sejahtera dengan catatan harus mampu mengelolanya jika tidak tanah akan diminta kembali.
Kelima, untuk mendorong rakyat mengelola tanah dengan baik, Khalifah akan memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tanah pertanian tersebut. Seperti bibit, pupuk, dan sarana pertanian dan irigasi. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang Khalifah Umar bin Khattab ra. yaitu memberikan petani Irak harta dari baitul mal untuk mereka menanami tanah mereka meskipun belum masuk Islam.
Keenam, negara melarang kegiatan sewa menyewa lahan pertanian. Meskipun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, namun pendapat yang paling kuat tidak boleh dilakukan. Dengan demikian pemilik tanah hanya diberikan pilihan apakah menggarap tanahnya atau diberikan kepada pihak lain untuk digarap. Sehingga tidak ada yang mengambil keuntungan atas tanah mereka tanpa melakukan suatu usaha yang tanpa resiko.













