• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Impor Bahan Pokok Bukan Solusi » Halaman 5

Impor Bahan Pokok Bukan Solusi

Oleh: Oom Rohmawati

admin by admin
8 April 2021
in Tak Berkategori
0
Oom Rohmawati

Oom Rohmawati

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sungguh sangat tragis dengan sumber daya alam yang melimpah, masyarakat tak menikmati semua itu. Akan berbeda dengan pandangan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, hal utama yang diarahkan adalah pengelolaan lahan sebelum menjadikannya produktif,  di antaranya:

Pertama, syariah Islam mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian. Nabi saw. bersabda:

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. At-Tirmidzi)

Kedua, Islam melarang tanah pertanian ditelantarkan lebih dari tiga tahun tanpa digarap. Meskipun Islam mendorong untuk menggarap tanah, jika ditelantarkan lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mau menggarapnya.

BeritaTerkait

Wakasau Dorong Langkah Out of The Box untuk Penuhi Kebutuhan Personel TNI AU

11 Mei 2026
Sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Aula Serbaguna Aia Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Batu Hampu, Kabupaten Agam.

DPR RI Ajak Masyarakat Agam Dukung Pembangunan untuk Wujudkan Generasi Sehat

11 Mei 2026

Ketiga, negara tidak boleh melakukan pengaplingan tanah yang menjadi milik umum kepada pihak tertentu, seperti tanah yang mengandung barang tambang melimpah seperti: emas, tembaga, batu, sumber saluran air dan jalan-jalan umum. Tanah-tanah tersebut masuk dalam katagori umum yang tidak boleh dikuasai oleh invidu tertentu.

Page 5 of 8
Prev1...456...8Next
Previous Post

Wakil Jaksa Agung Berharap Pembangunan Zona Integritas Jadi Budaya

Next Post

Usulan Pembentukan Kab. Indramayu Barat Sudah Layak.

Related Posts

TNI-POLRI

Wakasau Dorong Langkah Out of The Box untuk Penuhi Kebutuhan Personel TNI AU

11 Mei 2026
Sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Aula Serbaguna Aia Kaciak Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Batu Hampu, Kabupaten Agam.
News

DPR RI Ajak Masyarakat Agam Dukung Pembangunan untuk Wujudkan Generasi Sehat

11 Mei 2026
Kegiatan sosialisasi Program MBG bersama mitra kerja digelar di Hall PB Relasi Baru Simpang Tiga Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Padang Pariaman Tekankan Pentingnya Pemenuhan Gizi Sejak Dini

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Modernisasi Alpalhankam TNI Terus Dilakukan, Kasau Sambut Kedatangan KRI Canopus-936

11 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AU Kerahkan Alpalhankam Perkuat Kesiapsiagaan TNI Dukung Stabilitas Kawasan

11 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AU Uji Kemampuan Operasi Siber, Pernika, dan Informasi

11 Mei 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Jabar gelar rapat pembahasan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Indramayu Barat bersama sejumlah stakeholder terkait, bertempat di Kantor Pemkab Indramayu, Kamis (8/4/2021). (Foto : Humas DPRD Jabar).

Usulan Pembentukan Kab. Indramayu Barat Sudah Layak.

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021