Sungguh sangat tragis dengan sumber daya alam yang melimpah, masyarakat tak menikmati semua itu. Akan berbeda dengan pandangan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, hal utama yang diarahkan adalah pengelolaan lahan sebelum menjadikannya produktif, di antaranya:
Pertama, syariah Islam mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian. Nabi saw. bersabda:
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. At-Tirmidzi)
Kedua, Islam melarang tanah pertanian ditelantarkan lebih dari tiga tahun tanpa digarap. Meskipun Islam mendorong untuk menggarap tanah, jika ditelantarkan lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mau menggarapnya.
Ketiga, negara tidak boleh melakukan pengaplingan tanah yang menjadi milik umum kepada pihak tertentu, seperti tanah yang mengandung barang tambang melimpah seperti: emas, tembaga, batu, sumber saluran air dan jalan-jalan umum. Tanah-tanah tersebut masuk dalam katagori umum yang tidak boleh dikuasai oleh invidu tertentu.













