JAKARTA || Bedanews.com – Hadir dalam seminar nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP dan Pergaulan Internasional, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep N. Mulyana memberikan paparannya sebagai narasumber, yang diselenggarakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jum’at (28/02/25).
Dalam paparannya, JAM-Pidum menjelaskan perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif (pembalasan) menjadi restoratif, korektif dan rehabilitatif. Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global dan keahlian.
“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar JAM-Pidum.