Hakim PN Bandung Kelas IA Khusus, H. Sucipto mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari Jaksa Kejari Bandung, Christian Dior, SH., yang melaporkan adanya surat palsu.
Dokumen tersebut memuat tanda tangan palsu Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus, Wahyu Iman Santoso dan dirinya sebagai hakim.
“Surat yang dipalsukan ini berisi perintah penangkapan dan pembekuan aset. Padahal, PN Bandung tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar H. Sucipto dalam keterangannya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Jaksa Christian Dior, surat palsu tersebut digunakan untuk menipu korban dengan dalih penegakan hukum. Bahkan, Protokol IKN dikabarkan turut menjadi korban penipuan serupa.












