Jaksa Christian Dior menegaskan bahwa surat bernomor 1-144/KMA/SKI/2024 tersebut adalah palsu, dengan tanda tangan yang tidak sesuai dengan pejabat resmi PN Bandung.
“Setelah kami klarifikasi, dokumen ini dipastikan palsu. PN Bandung tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor tersebut, apalagi tanda tangan yang tertera tidak asli,” tambahnya.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada Senin, 14 Oktober 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STBP/412/X/2024/JBR/POLRESTABES.
Penyelidik Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa dokumen palsu ini telah digunakan untuk menipu salah satu korban hingga merugi sebesar Rp70 juta. Penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen palsu untuk memanipulasi pihak-pihak tertentu.












