Lembar surat yang diperlihatkan Dalyusra ada tiga, masing masing lembar surat itu menyertakan nominal yang harus ditransfer, seperti lembar surat yang ditujukan kepada korban R Sasmini.
oknum tersebut dalam surat palsunya menuliskan Perintah Penangkapan dan Pembekuan Aset Aset dengan logo PN Bandung dan Rasmini harus menyetor uang Rp 92 juta.
“Satu surat segitu, belum surat-surat lainnya, dari pengaduan yang masuk ke kami saja ada tiga surat dengan jumlah nominal berbeda-beda,” ujarnya.
Dalyusra pun meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya surat dari pengadilan tersebut untuk segera dikonfirmasikan langsung, terlebih dengan mengiming-imingi harus menyetor sejumlah uang.
“Karena pihak pengadilan tidak mengeluarkan surat seperti ini, jelas ini pemalsuan surat yang membawa nama besar pengadilan,” ujarnya.












