“Kalau memang dari arahan kuasa hukum kita adukan hakim, kita pasti siap, karena hakim Estiono ini bukan pertama kali mengabulkan praperadilan tersangka kasus penipuan Robot Trading 89. Jangan salahkan kami, jika kami memberikan julukan hakim tersebut spesialis yang mengabulkan tersangka kasus investasi bodong,” sambung Stefanus Moniaga.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Paguyuban SISMI, Oktavianus Setiawan. Ia menilai, PN Jaksel banyak memiliki hakim yang berintegritas, namun anehnya selalu Hakim Estiono menyidangan perkara praperadilan kasus investasi bodong.
“Hari ini kami bersedih, ribuan korban dengan jumlah kerugian miliaran kecewa dan tentunya menjadi preseden buruk. Diduga di dalam catur wangsa, mereka saling sikut-sikutan yang seharusnya saling mendukung satu sama lain. Saat polisi sudah bekerja dengan baik, namun hakim yang seharusnya jeli dan objektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban justru malah bersikap sebaliknya,” tutur Oktavianus Setiawan.













