“Berdasarkan data saya, ini putusan yang kelima hakim Estiono mengabulkan praperadilan tersangka Robot Trading Net89. Luar biasa sekali anda Pak, sehat selalu untuk bapak dan keluarga,” ucap Stefanus Moniaga menanggapi putusan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/3/2024) lalu.
“Sebagai perwakilan 800 orang korban dengan kerugian Rp200 miliar yang tergabung dalam Paguyuban SISMI dengan putusan tersebut tentunya sangat kecewa, karena sudah jelas Rusdi itu adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.
Pihaknya pun mempertanyakan rasa keadilan terhadap para korban penipuan Robot Trading 89 yang selama berjuang, agar para pelaku segera diadili dan aset dikembalikan.
“Intinya kami hanya menuntut keadilan, tersangka segera diproses hukum, jika begini terus kapan akan diadili para tersangkanya? Saat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian dengan mudahnya lolos melalui praperadilan di PN Jaksel, jadi modus dan diduga telah dikondisikan,” ungkapnya kecewa.













