Jakarta – bedanews.com – Korban penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) menyoroti sosok hakim Estiono. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut kembali mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Dalam putusannya yang dibacakan Senin (4/3/2024), Hakim Estiono didampingi Panitera Pengganti Effi Sugianti mengabulkan permohonan praperadilan Rudi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.
Melalui keterangannya, Jum’at 8/3), Ketua Paguyuban SISMI, Stefanus Moniaga mengaku tak habis pikir dengan putusan hakim Estiono yang kembali mengambulkan permohonan praperadilan tersangka Robot Trading Net89.