Dalam laporannya, FORMASI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK.
Pihak-pihak tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang masuk dalam objek temuan BPK, hingga penyedia barang dan jasa yang diduga terkait praktik kickback.
Qorib menegaskan, langkah hukum yang ditempuh FORMASI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.













