Selain itu, ditemukan pula dugaan pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, serta adanya penyetoran pajak yang diduga tidak sesuai prosedur.
FORMASI juga menyoroti fakta bahwa sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi terkait sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Qorib.













