Menurut FORMASI, besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Dugaan tersebut dinilai mengarah pada praktik yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan temuan BPK dan hasil investigasi lapangan, FORMASI menemukan dugaan adanya pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.













