Selain itu, Tina mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta minimnya kejelasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.
Tina menilai, rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum karena perkara pokok belum diputus secara final.
“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.













