Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.
Namun, Tina mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang sesuai permintan pihak Bank sebagai syarat pembatalan lelang.
“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan, saya tidak diberi kesempat bicara, pihak bank kabur dan hilang semuanya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.












