PALEMBANG || Bedanews.com – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
Permohonan tersebut diajukan lantaran aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangannya, Senin (6/4), Tina menjelaskan bahwa, sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.













