Kecaman keras tersebut tetap harus disertai ketelitian hukum. Istilah “pengkhianatan terhadap bangsa” merupakan penilaian etik dan politik; penerapan delik pidananya harus didasarkan pada unsur perbuatan serta alat bukti. Dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis membuktikan makar atau keterlibatan kekuatan asing.
*Ancaman terhadap Presiden adalah peringatan bagi seluruh warga*
Pasal 8 UU Kepolisian menempatkan Polri di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kepolisian terhadap komunikasi Presiden karena itu menimbulkan persoalan mendasar mengenai pengendalian kewenangan dan pertanggungjawaban jabatan.
Persoalannya juga melampaui hubungan atasan dan bawahan. Penyadapan ilegal terhadap komunikasi kepala negara berpotensi membuka informasi strategis dan menciptakan kerentanan dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Besarnya dampak konkret harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan.













