Demikian pula, penyidik harus terbuka terhadap kemungkinan bahwa tindakan dilakukan atas inisiatif para pelaku sendiri. Kesimpulan harus mengikuti bukti, bukan dipaksakan untuk membenarkan dugaan tertentu.
*Jabatan negara tidak boleh diperdagangkan*
Apabila terbukti seorang pejabat menggunakan kewenangan penyadapan untuk melayani pesanan pihak tertentu, secara etik ia telah memperdagangkan amanah negara. Jabatan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan publik berubah menjadi alat pelayanan kepentingan tersembunyi.
Perbuatan demikian layak dikecam sebagai tindakan yang biadab terhadap hak privasi dan merusak kehormatan jabatan. Terlebih apabila informasi yang diperoleh digunakan sebagai alat tekanan, transaksi pengaruh, atau keuntungan politik.













