Perlindungan hukum yang sama wajib diberikan kepada masyarakat. Wartawan, advokat, aktivis, pengusaha, dan warga biasa tidak boleh kehilangan kerahasiaan komunikasinya hanya karena seseorang memiliki perangkat serta kekuasaan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlunya dasar undang-undang dan pembatasan kewenangan penyadapan untuk melindungi hak atas privasi.
Negara harus mengamankan bukti digital, melindungi pelapor dan saksi, menelusuri penerima hasil sadapan, serta memastikan pemeriksaan bebas dari konflik kepentingan. Sanksi etik tidak boleh menggantikan proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Bongkar apa yang disadap, ungkap siapa yang memerintahkan, dan telusuri siapa yang memperoleh manfaat. Kehormatan institusi, serta kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, pembuktian yang kuat dan keberanian meminta pertanggungjawaban sampai kepada pihak yang paling berkuasa sekalipun. ***













