Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, dan kepada siapa hasilnya diserahkan?
Pertanyaan tersebut harus menjadi arah penyidikan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pihak yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem. Penegak hukum wajib menelusuri seluruh rantai perintah, pembiayaan, penguasaan data, distribusi informasi, dan pihak yang memperoleh manfaat.
*Polri wajib transparan*
Besarnya kewenangan kepolisian harus diimbangi dengan besarnya pertanggungjawaban. Polri harus menyampaikan perkembangan perkara secara berkala, termasuk pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta langkah untuk menjamin independensi penyidikan.













