• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Korupsi Di Ds. Semplak Terkuak, Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi dipertanyakan

Dugaan Korupsi Di Ds. Semplak Terkuak, Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi dipertanyakan

Asep Budi by Asep Budi
2 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SUKABUMI || Bedanews.com – Berdasarkan investigasi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2023 hingga 2025, terkuak.

Pada tahun 2023 penyertaan modal Bumdes sebesar Rp30.000.000 yang peruntukannya untuk pengadaan tabung gas berikut isinya, dana tersebut tidak dibelanjakan (Fiktif). Namun, apabila ada pemeriksaan tabung gas tersebut maka dipinjamlah dari pangkalan sebelah kantor Desa. Hal ini diungkapkan oleh seorang berinisial L (35) kepada Tim media, Senin (1/6)..

Dilain pihak, perangkat Desa berinisial A (28/5) menjelaskan kepada Tim Media, pekerjaan pembangunan TPT saluran irigasi tersier Sedong Thn 2023 sebesar Rp 20.107.000,-, namun yang diterimanya untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara tunai dari Kepala Desa sebesar Rp 15 juta. Yang sebelumnya sudah ada perjanjian tidak tertulis antara Kepala Desa dengan TPK sebesar 70% yang dikerjakan setiap kegiatan dan 30% untuk Kepala Desa. Dan masih tahun 2023, (A), selaku TPK juga mengerjakan pembangunan jalan usaha tani berupa Shandsheet ruas Ciganda Kelapa Condong dengan anggaran Rp 410 juta setelah potong pajak yang diterima hanya sebesar Rp 364 jt, namun menurut dia diambil Kades sebesar Rp 34,9 jt,” kata A.

BeritaTerkait

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026

Hal Senada diungkapkan oleh Perangkat Desa berinisial (J) (28/5), selaku Kadus Kabandungan, dirinya mengerjakan, pembangunan irigasi tersier atau sederhana di belakang sekolah SD Semplak dengan anggaran Rp 56.619.000 Thn 2023, namun yang diterima dari Kepala Desa hanya sebesar Rp 35jt, sisanya sebesar Rp 21.619.000 ada di Kepala Desa.

“Kemudian pada tahun 2023, dia juga melaksanakan pembangunan akses pemakaman umum dengan anggaran sebesar Rp.28. 860.000, namun untuk pelaksanaannya hanya diberikan anggaran sebesar Rp 20 juta, demikian juga untuk pembangunan TPT, TPU RT 8/8 tahun 2024 dengan anggaran Rp 45.115.000, tetapi yang diserahkan hanya sebesar Rp 23 juta,” ujar dia.

Masih kata (J), pada tahun 2025, dia mendapatkan anggaran penguatan ketahanan pangan untuk pembelian bibit pohon pisang dan Talas anggaran yang diterima dari bendahara Desa hanya sebesar Rp 50 juta, sedangkan yang tertulis di dalam APBDes sebesar Rp103.000.000, sisanya sebesar Rp 53 juta, menurut dia ada pada Kepala Desa.

Di lain pihak seorang Perangkat Desa berinisial (AD) menerangkan kepada tim media bahwa, pada tahun 2024 anggaran ana Desa ada diperuntukan untuk pembangunan WC umum stanting sebesar Rp60 juta, namun untuk pembangunan 3 unit yang memprihatinkan, menurut dia bahwa, Kepala Desa memberikan anggaran hanya Rp 5jt dan pasir, tebel, keramik senilai Rp 5jt untuk 2 unit pembangunan MCK yang letaknya di Madrasah, padahal MCK Madrasah tersebut dibangun dengan swadaya masyarakat, sementara 1 unit dibangun di kantor Desa diatas, masyarakat mempertanyakan apakah mungkin membangun satu unit WC di kamar kerja Kepala Desa menghabiskan anggaran Rp 50 jt.

Berdasarkan investigasi Tim media, pada tahun 2024, dalam kegiatan penyelenggaraan Festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa yang dianggarkan sebesar Rp 30 juta, namun yang diserahkan kepada penyelenggara hanya sebesar Rp 15 juta untuk pelatihan bersama sepak bola se-Kecamatan Sukalarang. Kemudian pengadaan lemari besi pada tahun 2024 sebesar Rp10.000.000 (Fiktif). Pada tahun 2025 pengadaan 2 unit laptop sebesar Rp 20 juta tidak dibelanjakan dikarenakan tahun sebelumnya juga sudah membeli laptop sebanyak 2 unit dan tahun 2025 juga ada pengadaan laptop dengan anggaran sebesar Rp 31 jt.

Selanjutnya pada tahun 2024, ada anggaran ketahanan pangan hewani sebesar Rp 230 juta. Pelaksanaan dari kegiatan ini diduga hanya beli ikan nila dan ikan mas sebanyak 2 kuintal, ditambah ikan lele sebanyak 2 kuintal dengan harga Rp4.000.000, menurut D, yang membelikan ikan tersebut dan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Pada tahun 2025 anggaran bumdes sebesar Rp 250 juta, namun yang digunakan membangun kandang, menurut saudara kucing kepada awak media hanya sebesar Rp 70 juta dan isi ayam di kandang hanya sebanyak 900 ekor dan pakan masyarakat mempertanyakan sisa dari anggaran tersebut.

Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi dipertanyakan karena pada bulan November tahun 2025 sudah mengaudit anggaran dana Desa Semplak mulai tahun 2023 hingga tahun 2025, namun anehnya tidak ada ditemukan satupun permasalahan di Desa tersebut.

Ketika awak media meminta tanggapan Ketua Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti waspodo (29/5) terkait permasalahan ini. Kata Sambodo, kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi patut dipertanyakan dengan sudah dilakukan pemeriksaan, namun tidak ditemukan adanya suatu penyimpangan masalah anggaran dana Desa, di lain pihak didapatkan dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa sejak tahun 2023 hingga sampai tahun 2025.

“Selaku lembaga kontrol sosial, kami berharap agar segera dilakukan penegakan hukum terhadap orang yang menyalahgunakan dana desa tersebut,” pungkasnya. (Agus Teguh).

Previous Post

Kuasa Hukum Tegaskan PT PMA Siap Hadapi Gugatan Perdata Terkait Kebakaran Gudang

Next Post

Jelang pelantikan, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara Menggelar Rakor dan Konsolidasi Organisasi

Related Posts

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026
Hukum

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026
Hukum

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Berhasil Dibekuk

12 Juni 2026
Hukum

POLRES PEKALONGAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

11 Juni 2026
Hukum

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

10 Juni 2026
Hukum

Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Next Post

Jelang pelantikan, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara Menggelar Rakor dan Konsolidasi Organisasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021