Permasalahan tersebut jelas berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Lebih jauh lagi, penghentian atau penundaan proyek PSN PLTSa/ITF Sunter dan penggantiannya dengan proyek RDF Rorotan berpotensi tidak sejalan dengan kebijakan nasional. Selain itu, langkah tersebut juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengandung dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), serta mungkin dapat bertentangan dengan prinsip dan upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).













