Dengan demikian, proyek RDF Plant Rorotan yang dijanjikan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta hingga kini belum mampu direalisasikan sesuai target operasional penuh.
Pendalaman terhadap proyek RDF Rorotan menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan proyek PLTSa—termasuk ITF Sunter Jakarta—sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan proyek seperti RDF Rorotan.
Semua kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan dan evaluasi yang serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya benar-benar terjamin. Langkah ini juga penting untuk menegakkan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk pelaksanaan ketentuan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya. ***













