Pertanyaan lain yang tak kalah penting ialah mengapa proyek RDF Plant Rorotan gagal diselesaikan sesuai kontrak hingga 31 Desember 2024, padahal seluruh pembiayaannya telah dialokasikan penuh dari APBD Tahun Anggaran 2024?
Lalu muncul pertanyaan berikutnya, mengapa proyek yang sudah dibayar lunas justru kembali mengajukan tambahan anggaran melalui pos Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan sistem Wet Electrostatic Precipitator (Wet ESP) beserta perangkat pendukungnya. Kondisi ini jelas janggal, karena proyek yang telah dibayar penuh seharusnya tidak lagi membutuhkan tambahan anggaran
Selain itu, mengapa pula terjadi perpanjangan masa pekerjaan hingga lima kali, dengan batas akhir pelaksanaan pada 31 Desember 2025?
Lebih jauh lagi, apakah benar dugaan bahwa selama masa perpanjangan kontrak belum terdapat jaminan pelaksanaan senilai Rp64,2 miliar? Jika benar, hal ini sangat berisiko karena berarti pekerjaan tersebut tidak dijamin dari sisi waktu, biaya, maupun mutu sebagaimana diatur dalam kontrak. Ketiadaan jaminan pelaksanaan juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan.













