Seluruh uraian tersebut dapat dijadikan referensi penting dalam melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kebijakan dan pelaksanaan proyek RDF Rorotan, sekaligus terhadap keputusan penghentian proyek ITF Sunter.
Dari berbagai persoalan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan kritis yang perlu dijawab secara terbuka. Mengapa mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Heru Budi Hartono, berani menghentikan atau menunda proyek Strategis Nasional (PSN) PLTSa atau ITF Sunter? Mengapa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, justru begitu bersemangat mendukung pembangunan RDF Plant Rorotan, padahal proyek ini tidak memiliki dasar hukum dan posisi strategis yang setara dengan PSN PLTSa Sunter?
Pertanyaan kritis lainnya ialah apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menyusun kajian lingkungan yang memadai, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum memutuskan untuk membangun proyek tersebut. Selain itu, bagaimana proses tender proyek RDF Rorotan senilai Rp1,2 triliun dilaksanakan, dan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?













