BACA JUGA: Sidang Paripurna Bahas Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD Cimahi
Maka dari itu, lanjut Robin, dari hasil pembahasan Pansus 5 tersebut, bahwa pajak daerah dan Retribusi Daerah dengan perincian sebagai berikut,:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan, yang disebut PBB-P2
2. Perolehan Hak, atas lahan yang disebut BPHTB,
3. Pajak Barang dan Jasa tertentu, disingkat PBJB
4. Pajak Permanen
5. Pajak Air Tanah, yang disingkat PAT
6. Mineral tentang logam dan bebatuan disingkat MGAB
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Options Pajak Kendaraan Bermotor yang disingkat Options PKB,
9. Options Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Adapun jenis Retribusi, menurut Robin kembali terdiri dari Retribusi jasa umum. Retribusi jasa perusahaan. Retribusi perijinan tertentu.













