Sedangkan jenis retribusi jasa umum, lanjut Robin yang mempunyai potensi yang dapat dipungut adalah, Pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
Di samping itu, kata Robin, retribusi sebagai jasa usaha yang mempunyai potensi dan dapat dipungut itu seperti penyediaan tempat untuk kegiatan usaha. Penyediaan tempat khusus parkir, di Mall, Rumah Sakit dan diluar badan jalan umum, retribusi hasil produksi usaha, pemanfaatan asset daerah, yang tidak mengganggu Pemerintahan daerah dari tupoksi organisasi perangkat daerah,” tandasnya.
Akhirnya Ketua Sidang Ahmad Zulkarnain, melempar kembali hasil pembahasan Pansus 5 tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Cimahi.
Seluruh Fraksi dari PKS, yang di wakili oleh Kania Intan Puspita, Demokrat, oleh Yulianawati, PDIP oleh Iwan Setiawan, Partai Golkar, oleh H Nabsun, NasDem oleh H Enang Sahri Lukmansyah, PAN dan P3, oleh Robin Sihombing dan Hanura dan PKB oleh Dede Latief semua sepakat menyetujui pembahasan dari Pansus 5 tersebut













