CIMAHI, BEDANews.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang laporan pembahasan dari Pansus 5 yang bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemkot Cimahi bertempat di ruang sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/6/2023)
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir PJ Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, karena PJ Walikota CImahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, berhalangan hadir sedang melaksanakan ibadah haji.
Dalam penyampaian hasil kajian Pansus 5 terkait, 1. Persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Cimahi










