Robin Sihombing selaku Ketua Pansus 5 menyampaikan paparannya dihadapan anggota dewan yang hadir sebanyak 37 orang dan disaksikan oleh pihak Forkopimda Kota Cimahi, Kepala Dinas, Lurah dan Camat se Kota Cimahi.
Menurut Robin, Tim Pansus 5 DPRD yang bekerjasama dengan Tim asistensi Pemerintahan Daerah Kota Cimahi, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal sehingga perlu diganti.
Itupun kata Robin, karena sesuai dengan amanat pasal 94 Undang-undang nomor 1 Tahun 2022.
“Yang terdiri dari jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda,” jelas Robin.













