Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Ia bercerita menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Selanjutnya, Majelis Hakim, meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid. Terdakwa Andi menyampaikan bahwa, pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.













