Dan untuk menghindari penegakan hukum yang dualistik tidak berkepastian dan tidak berkeadilan hanya faktor machstaat, patut Lembong atau kuasa hukumnya atau publik melalui amicus curiae pertanyakan, apakah terhadap Tom Lembong, sudah diupayakan model kasus e ktp, Ganjar Pranowo dan model gratifikasi “nebeng pesawat” Ketum PSI, Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo? Dan korup/gratifikasi Projek BTS 27 milyar yang katanya, sudah dikembalikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai bagian dari praktek restoratif justice kepada negara? Tentu dibutuhkan prudential prinsipe dari para aparatur negara, jangan sampai lalai bahwa Tom Lembong juga punya hak yang sama terkait upaya hukum restoratif of justice.
Sehingga terhadap komparasi penegakan hukum a quo yang ada relatif dan (bakal) terus berkembang, karena fakta nya bukan baru saja terjadi namun sudah banyak data empirik dan bukan sekedar stagnan terhadap diri Tom Lembong, sepertinya bakal terus berlanjut.












