Maka, sebuah kewajaran jika ada pihak atau publik yang menyatakan kasus Lembong bukan semata atau pure pelanggaran hukum namun sebuah politisasi atau peristiwa politik yang dilegimitasi (atasnamakan) hukum, karena fenomena dan dinamikanya sarat dengan gejala-gejala overlapping kebijakan penguasa dalam sektor penegakan hukum yang nyata banyak suka-suka dan ke-kronian atau primordial jabatan dalam tampuk kekuasaan sungguh transparan menghasilkan tidak kepastian dan jauh dari rasa keadilan.
*_Muncul dibenak publik, “ternyata pesta belum juga usai, pesta terus berlanjut”._* Tomas Trikasih Lembong mesti bersabar, karena rakyat yang sudah jauh lebih dalam dan lama telah merasakan serta mengalami beban berat baik moral dan himpitan materiil dan ternyata cukup (lama) bersabar. Lalu kapan sejatinya amandemen NRI berdasarkan machstaat bukan rechstaat?













