• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dimana posisi Tom Lembong, Sehingga Kejagung Menetapkan Sebagai Tersangka?

Dimana posisi Tom Lembong, Sehingga Kejagung Menetapkan Sebagai Tersangka?

angel angel by angel angel
1 November 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia)

JAKARTA || Bedanews.com – Sebelum memasuki rumusan teori dan asas-asas hukum pidana, dibutuhkan pemahaman daripada makna korupsi serta pola daripada rumusan atau unsur-unsur delik korupsi yang dijuluki kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Pengertian (delik) korupsi adalah terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

BeritaTerkait

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah”.

Sehingga unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat menjerat seorang yang dituduh sebagai pelaku korupsi/ koruptor, adalah:

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Bey Machmudin Harap Festival Literasi Digital Jadi Pemacu Lebih Kreatif Edukasi Masyarakat

Next Post

Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi Apresiasi Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang

Related Posts

Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
Ragam

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026
Ragam

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas, Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

4 Mei 2026
Ragam

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

4 Mei 2026
Ragam

PERANG AS-IRAN: JANGAN SERET INDONESIA KE BARA API!

4 Mei 2026
Edukasi

Manifesto May Day  2026  Dan Elegi ‘Gerbong Surga’

4 Mei 2026
Next Post
Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi (batik hitam) Machmudin saat acara Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkayuan Sumedang, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/10/2024).

Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi Apresiasi Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021