Damai Hari Lubis (Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia)
JAKARTA || Bedanews.com – Sebelum memasuki rumusan teori dan asas-asas hukum pidana, dibutuhkan pemahaman daripada makna korupsi serta pola daripada rumusan atau unsur-unsur delik korupsi yang dijuluki kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).
Pengertian (delik) korupsi adalah terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah”.
Sehingga unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat menjerat seorang yang dituduh sebagai pelaku korupsi/ koruptor, adalah:













