1. Setiap orang atau korporasi,
2. Faktor *_sengaja_* melawan hukum,
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karenanya, ketika tidak memenuhi 1 (satu) unsur saja daripada ke 4 (empat) unsur, maka terhadap orang atau sosok pengurus korporasi yang bukan disebabkan OTT/Operasi Tangkap Tangan tentunya penyidik Polri/Penyidik JPU harus segera mengeluarkan SP 3 terhadap seseorang yang ber-status TSK/TDW.
Sehingga idealnya aparat penyidik tidak boleh prematur atau tergesa-gesa untuk mempublish seseorang sebagai (TSK) korupsi, terlebih langsung dilakukan penahanan (dipenjara) sebelum vonis inkracht. Hal tuduhan disertai penahanan yang prematur ini beresiko psikologis yakni membunuh atau merusak moralitas (CARRACTER ASSASINATION) bukan saja mencederai terhadap mental si tertuduh/TSK atau terdakwa, namun mencederai mentalitas pihak keluarganya, terlebih andai hasil badan peradilan ternyata putusannya terdakwa tidak bersalah. Maka implikasi hukumnya, terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Dan hal bebasnya terdakwa bukan hal yang mustahil, mengingat bahwa sistim atau sifat hukum di NRI menganut prinsip presumption of innocent/praduga tak bersalah.













