Dan tuduhan adanya pelaku korupsi harus melibatkan aparatur negara/PNS/ASN atau pejabat publik dan faktor keuangannya adalah milik negara yang berasal dari APBN/APBD atau penghasilan pemerintah dari sektor BUMN atau BUMD.
Bahwasanya perbuatan korupsi merupakan jenis delik biasa bukan delik aduan, dan klasifikasinya sebagai delik materil atau bukan delik formil.
Sehingga secara yuridis formal (asas-asas hukum) penjabaran daripada eksistensi tuduhan atau temuan terhadap *_delik biasa_* dengan kategori *_delik materil,_* adalah:
1. Delik biasa, andai para aparatur yang diberi bekal kewenangan dengan kekhususan tupoksi pada sektor pemberantasan tipikor, menemukan adanya tanda-tanda perilaku korupsi, dapat langsung memproses sesuai ketentuan hukum (due process of law) Jo. UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU.No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001atau Jo. KUHAP UU. No. 8 Tahun 1981,
2. Delik materil, tuduhan terhadap perilaku korupsi, dalam tahapan investigasi harus ada berhubungan dengan keuangan milik negara dan akibatkan kerugian.













