• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dimana posisi Tom Lembong, Sehingga Kejagung Menetapkan Sebagai Tersangka?

Dimana posisi Tom Lembong, Sehingga Kejagung Menetapkan Sebagai Tersangka?

angel angel by angel angel
1 November 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dan tuduhan adanya pelaku korupsi harus melibatkan aparatur negara/PNS/ASN atau pejabat publik dan faktor keuangannya adalah milik negara yang berasal dari APBN/APBD atau penghasilan pemerintah dari sektor BUMN atau BUMD.

Bahwasanya perbuatan korupsi merupakan jenis delik biasa bukan delik aduan, dan klasifikasinya sebagai delik materil atau bukan delik formil.

Sehingga secara yuridis formal (asas-asas hukum) penjabaran daripada eksistensi tuduhan atau temuan terhadap *_delik biasa_* dengan kategori *_delik materil,_* adalah:

1. Delik biasa, andai para aparatur yang diberi bekal kewenangan dengan kekhususan tupoksi pada sektor pemberantasan tipikor, menemukan adanya tanda-tanda perilaku korupsi, dapat langsung memproses sesuai ketentuan hukum (due process of law) Jo. UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU.No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001atau Jo. KUHAP UU. No. 8 Tahun 1981,
2. Delik materil, tuduhan terhadap perilaku korupsi, dalam tahapan investigasi harus ada berhubungan dengan keuangan milik negara dan akibatkan kerugian.

BeritaTerkait

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026

DK PBB: Penonton Mewah di Perang Teluk

9 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Bey Machmudin Harap Festival Literasi Digital Jadi Pemacu Lebih Kreatif Edukasi Masyarakat

Next Post

Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi Apresiasi Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang

Related Posts

Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
Ragam

DK PBB: Penonton Mewah di Perang Teluk

9 Mei 2026
Ragam

Ada Upaya Djaka Budhi Mau Ditumbalkan

9 Mei 2026
Ragam

Sosialisasi Sepak Takraw di SDN Jelambar Baru 07, PSTI Jakarta Barat Dorong Lahirnya Atlet Muda

8 Mei 2026
Ragam

Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Majlis Ta’lim

8 Mei 2026
Ragam

Galian Hari Ini, Air Bersih Esok Hari! Solusi Penurunan Tanah dan Krisis Ekologis, Kontraktor Proyek Pipa PAM JAYA Wajib Tertib demi Jakarta 2029

8 Mei 2026
Next Post
Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi (batik hitam) Machmudin saat acara Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkayuan Sumedang, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/10/2024).

Penjabat Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi Apresiasi Promosi Bersama Produk Perkayuan Sumedang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021