Nah, dalam hal ini adakah Tomas Trikasih Lembong, sengaja melakukan perbuatan melawan hukum? Dan apakah ini merupakan kebijakan dengan melalui analisa para ahli dan sikon yang semestinya dan atau hasil koordinasi daripada pihak kementrian lainnya (menko). Bahkan ada hubungannya dengan faktor utilitas (manfaat) dan apakah hal kerugian muncul bukan akibat kebijakan (faktor X atau hal-hal lain pada saat atau diakhir pelaksanaan), lalu apakah kebijakan sudah melalui persetujuan dari pimpinan (Presiden RI).
Lalu tidak kalah pentingnya, terkecuali OTT/operasi tangkap tangan, maka demi patuhi dan hormati asas legalitas terkait asas presumption of innocent semestinya Tom Limbong *_tidak harus ditahan_*, terlebih dari sisi kacamata perbandingan daripada law enforcement terhadap diri LBP yang katanya “saat berbisnis alat tes PCR Covid-19 tapi rugi,” namun adakah pihak lain yang diuntungkan ? Airlangga, Muhaimin dan Zulhas bahkan Firly Bahuri atau mereka para pejabat penyelenggara negara lainnya yang publik ketahui pernah menjadi TSK. Namun tidak ditahan, lama-lama sirna beritanya, lalu kasusnya melayang entah kemana fly on the air? Sehingga bukan penegakan hukum/rules (law enforcement) yang harus extraordinary consistency/teguh taat asas. Namun perilaku (behavior) yang justru incredibly strange (luar biasa aneh).













