BEIJING || Bedanews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), satu-satunya Organisasi Advokat (OA) dari Indonesia, mendapat kehormatan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Asosiasi Advokat Beijing (Beijing Lawyers Association/BLA) di Beijing China pada 28 Juni 2025.
Keterangan pers Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, Minggu (29/6/2025) menyebutkan, selain dengan DePA-RI, BLA juga menandatangani MoU dengan organisasi advokat Laos, Thailand, Mongolia, Zimbabwe dan Nigeria serta beberapa Organisasi Arbitrase di kawasan Asia.
Perhelatan para advokat dari berbagai negara itu ditindaklanjuti dengan simposium yang mengangkat berbagai tema hukum aktual, antara lain terkait dengan hukum investasi, mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution), digital economy dan artificial intelligence (AI).