Ia menambahkan, Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Ketum DePA-RI juga menyampaikan bahwa, advokat dan praktisi hukum harus menempatkan hukum bukan sebagai “law in text”, namun lebih dari itu sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya prinsip negara hukum (The Rule of Law) sebagai mandat konstitusional.
“Indonesia sangat terbuka bagi investasi asing dengan catatan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia haruslah juga dapat mensejahterakan rakyat Indonesia,” katanya. (Red).












