Dengan munculnya persoalan yang ada, kami melihat GTRA (gugus tugas reforma agraria) kabupaten Sukabumi mandul dan tidak bekerja dengan sepenuhnya, konflik reforma agararia tidak pernah di tangani dengan baik padahal bunyi perpres no 62 tahun 2023 bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif transparan dan akuntabel.
Ada apa dengan GTRA ini….???
“Presiden Prabowo subianto juga baru baru ini mengeluarkan PP 48 tahun 2025 yang berisi Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha hak pakai Hak Pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan,” ujar Lutfi.













