Inpres no 8 tahun 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pesannya negara harus hadir di tengah apa yang di butuhkan rakyat bukan mafia perkebunan mafia konsesi lahan yang hanya merusak ekologi alam Rakyat tujuan pengabdian itu harus jadi prinsip para pejabat.
“Dalam waktu dekat, JWI akan melakukan langkah-langkah audiens dengan pihak-pihak terkait utamanya pihak BPN/ATR Kab. Sukabumi, agar kami mendapatkan keterangan yang sifatnya konfrehenshif terkait dengan persoalan tersebut di atas,” tutupnya. (Agus Teguh).













