SUKABUMI || Bedanews.com – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).
Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranva PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak.
Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Terkait dengan izin konfersi dari Bupati ini harus menjadi bahan kajian kita bersama, karena berdasarkan aturan yang ada Bupati bisa mengeluarkan surat konfersi untuk lahan maksimal 25 hektar, sementara yang Bupati keluarkan seluas 357.156.ha.











