Oleh: KH. Lutfi Hakim (Imam Besar FBR)
JAKARTA || Bedanews.com – Salam rempug, Gubernur Pramono Anung pernah menyinggung di beberapa kesempatan mengenai sulitnya menyatukan Betawi, sehingga Peraturan Gubernur (PERGUB) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang dapat melindungi budaya Betawi belum dapat diterbitkan.
Sebetulnya, akar persoalannya sangat sederhana. Ormas Majelis Kaum Betawi (MKB) yang disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007367.AH.01.07 Tahun 2025 harus disikapi oleh Gubernur Pramono Anung berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebagai kepatuhannya terhadap UU tersebut, ormas MKB wajib mendaftarkan dirinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga bisa beraktifitas secara sah di Jakarta.











