Syarat utama suatu ormas, termasuk MKB, mendapatkan SKT meliputi akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan, NPWP dan foto sekretariat.
Oleh karena itu, tidak perlu menghabiskan anggaran dana hibah untuk menggelar Kongres atau Silaturrahmi Akbar dan lain sebagainya untuk memanfaatkan kebaikan atau political will dari Gubernur Pramono Anung terhadap budaya Betawi—dengan memaksanya mengeluarkan SK Gubernur yang menegaskan bahwa MKB sebagai satu-satunya Lembaga Adat yang sah. Karena dalam istilah Arab bisa disebut “littajahul” (mempertontonkan kebodohan) di hadapan publik.
Alasannya adalah karena bukan hanya MKB yang punya dewan atau majelis adat, Bamus versi Riano dan versi Eki Pitung atau Bamus Suku Betawi 1982 juga memiliki ketua dewan atau majelis adat. Legal standing mereka pun sama, yaitu SK Menteri Hukum RI. Selain itu, Betawi bukan hanya ormas; ia memiliki seluruh perangkat masyarakat: ulama, seniman, pengusaha, hingga elit legislatif dan eksekutif.













