Sementara Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang digagas oleh KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya adalah persoalan regulasi turunan dari perjuangan mereka yang panjang sejak 2021 atas Pasal 31 UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 terkait kedaulatan budaya Betawi di Jakarta.
Menurut KH. Lutfi Hakim dan Kaukus Muda Betawinya, kehadiran Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi adalah hal mendasar dan mendesak untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pentingnya melindungi, memanfaatkan, mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
Dalam konteks ini, LAM Betawi memiliki peran penting dalam melindungi budaya Betawi, sedangkan pengembangan dan pelestarian menjadi domain ormas kebetawian dan ormas budaya lainnya yang berkembang.













