Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 juga memberikan fungsi, peran, dan kewenangan yang vital bagi LAM Betawi. Permendagri tersebut mengingatkan kepada pemerintah untuk melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan dan mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat, demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut bukan tanpa alasan atau argumentasi. Di beberapa daerah, ormas berbasis keariftan lokal atau budaya dapat tumbuh berkembang sebanyak-banyaknya, tapi Lembaga Adat Masyarakatnya hanya SATU. Sebagai contoh beberapa Lembaga Adat yang dibentuk lewat PERGUB, seperti:













