1. Pergub Jawa Barat No. 43 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Jawa Barat: Mengatur tentang lembaga adat di Jawa Barat, termasuk fungsi, peran dan tanggung jawabnya. mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat di Jawa Barat.
2. Pergub Sulawesi Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Sulawesi Selatan. Pergub ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan lembaga adat di Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, MKB dan LAM Betawi adalah 2 (dua) entitas yang berbeda, keduanya dapat berjalan bersamaan dan bersinergi untuk mendukung program-program Gubernur. MKB dapat merekomendasikan salah satu atau beberapa pengurusnya sebagai perwakikan untuk menempati posisi yang ada di kepengursan LAM Betawi, bukan merajuk dan menghiba kepada Gubernur untuk mengeluarkan SK kepengurusan buat mereka.













